Sakit tubuh lebih mudah disembuhkan,,,Namun sakit pikiran sangat mengerikan.
Mereka yg sakit pikirannya tdk akan menjumpai ketenangan,,,Apakah sdg berdiri, berjalan, duduk, ataupun tiduran selalu serba salah?...
Keseluruhan tubuh tak nyaman,,,Kehilangan nafsu makan serta sulit tidur.

Senin, 24 Januari 2011

Apa Rumus 5W+1H ?... (What,Who,Where,Why,Which,and How)

ADA 5W + 1H ?...
YANG ARTINYA, SEBAGAI BERIKUT:
1.    WHAT  >>>  APA & SIAPA
A.   Untuk menanyakan Subjek Orang atau Benda.
Example:
What is your name?
My name is Mey.
B.   Untuk menanyakan Objek.
                  Example:
                  What do they study?
                  They study english.
C.   Untuk menanyakan sebuah Profesi.
                  Example:
                  What is her father?
                   Her father is a teacher.
D.   Untuk menanyakan Berapa (Waktu).
     Example:
     What time is it?
      It is seven o’clock.
E.    Untuk menanyakan “Seperti Apa” (What + be  + S +like).
                  Example:
                  What is your brother like?
                  My brother is like Pasha Ungu.
F.    Untuk menanyaka Kesukaan (What + noun).
                  Example:
                  What novel do you like?
                   I like novel ayat-ayat cinta.
G.   Untuk menanyakan Tujuan (What…for).
                   Example:
                   What do you come here for?
                    I visit my uncle.

2.    WHO  >>>  SIAPA
A.     Untuk menanyakan Subjek.
      Example:
Who is reading english book?
Basri is reading english book.
B.  Untuk menanyakan Objek.
      Example:
      Who are you calling?
       I am calling Mey.

3.    WHERE  >>>  DIMANA
A.     Untuk menanyakan asal Tempat Tinggal.
      Example:
      Where are you come from?
       I am come from Surabaya.
B.  Untuk menanyakan Kata Benda & Aktivitas.
      Example:
      Where is your book?
       My book is in the bag.

4.    WHY  >>>  MENGAPA
Untuk menanyakan Alasan.
Example:
Why was Deny absent yesterday?
He was sick yesterday.

5.    WHICH  >>>  YANG MANA
Untuk menanyakan Suatu Pilihan.
Example:
Which book do you like?
I like the red book.

6.    HOW  >>>  BAGAIMANA
A.     Untuk menanyakan Kabar.
         Example:
         How are you?
         I am fine.
B.  Untuk menanyakan Cara.
                 Example:
                 How to do it?
                 Please,send us your picture.
C.            Untuk menanyakan Berapa Banyak (How Much & How Many).
      Example:
-        How much is your book?
My book is two thousand.
-        How many books did you buy?
I bought four books.
D.     Untuk menanyakan Umur (How Old).
  Example:
  How old is Aurel?
  She is twenty two years old.
E.  Untuk menanyakan Berapa Lama (How Long).
      Example:
                How long has Abaz been studying     English?
      He has been studying English for four months.
F.   Untuk menanyakan Berapa Sering (How Often).
Example:
How often does Mety visit Bali?
She visit Bali three times.
G.     Untuk menanyakan Berapa Tinggi (How Tall).
Example:
How tall is Bromo Mountain?
It’s for about 4.500 meters.
H.     Untuk menanyakan Berapa Jauh (How Far).
Exampel:
How far is Jakarta to Bogor?
It’s for about 30 kilometers.



KATA SIAPA ADA “ WHOSE & WHOM ”?
1.    WHOSE
Untuk menanyakan Kepemilikan (possessive) .
Example:
Whose book is this?
This is Ali’s book.

2.    WHOM 
A.    Untuk menanyakan Objek.
Example:
Whom does Mey call?
She call’s her mother.
B.    Untuk menanyakan “Untuk Siapa” (Whom,,,for).
Example:
Whom do they work for?
They work for their family.
C. Untuk menanyakan “Dengan Siapa” (Whom,,,with).
Example:
Whom do you study english with?
I study english with my brother.

Minggu, 23 Januari 2011

DAFTAR SINGKATAN UMUM TNI

DAFTAR SINGKATAN UMUM
1
ALKI Alur Laut Kepulauan Indonesia
2
BTK Bantuan Tembakan Kapal
3
CBM Confidence Building Measures
4
GPL Garis Perhubungan Laut
5
IMO International Maritime Organization
6
IHO International Hydrographic Organization
7
LST Landing Ship Tank
8
MOOTW Military Operations Other Than War
9

10
RoE Rule of Engagement
11
RMP Recognized Maritime Picture
12
SAR Search And Rescue
13
SLOC Sea Lane Of Communication
14
SLOT Sea Lane of Oil Trade
15
SSAT Sistem Senjata Armada Terpadu
16
UNCLOS United Nation Convention on the Law Of Sea
PSOs
Peace Support Operations
18
ZEE Zona Ekonomi Ekslusif
19
Publikasi Umum
20
BUJUKDAS Buku Petunjuk Dasar
21
BUJUKIN Buku Petunjuk Induk
22
BUJUKBIN Buku Petunjuk Pembinaan
23
BUJUKOPS Buku Petunjuk Operasi
24
BUJUKLAP Buku Petunjuk Lapangan
25
BUJUKLAK Buku Petunjuk Pelaksanaan
26
BUJUKPUR Buku Petunjuk Tempur
27
BUJUKTIS Buku Petunjuk Taktis
28
BUJUKNIK Buku Petunjuk Teknik
29
BUJUKMIN Buku Petunjuk Administrasi
30
BALAKPUS BADAN PELAKSANA PUSAT
31
KOOPS KOMANDO OPERASI
32
KOTAMA KOMANDO UTAMA
33
LATGAB LATIHAN GABUNGAN
34
LAT POSKO LATIHAN POS KOMANDO
35
LIMED LINTAS MEDAN
36
LINUD LINTAS UDARA
37
MAKO MARKAS KOMANDO
38
OPS GAB OPERASI GABUNGAN
39
OPS MIL OPERASI MILITER
40
OPS BAKSOS TNI OPERASI BAKTI SOSIAL TENTARA NASIONAL INDONESIA
41
POSKO POS KOMANDO
42
POSKO AJU POS KOMANDO AJU
43
POSKOTIS POS KOMANDO TAKTIS
44
POKKO KELOMPOK KOMANDO
45
PRIN OPS PERINTAH OPERASI
46
PROTAP PROSEDUR TETAP
47
RAH OPS DAERAH OPERASI
48
RAH LAN DAERAH PANGKALAN
49
RANDIS KENDARAAN DINAS
50
RANMOR KENDARAAN BERMOTOR
51
RANPUR KENDARAAN TEMPUR
52
RANTIS KENDARAAN TAKTIS
53
RAKOR RAPAT KOORDINASI
54
RAKORNIS RAPAT KOORDINASI TEKNIS
55
RAPIM RAPAT PIMPINAN
56
REN OPS RENCANA OPERASI
57
RENSTRA RENCANA STRATEGIS
58
SATBANMIN SATUAN BANTUAN ADMINISTRASI
59
SATBANPUR SATUAN BANTUAN TEMPUR
60
SATGAS SATUAN TUGAS
61
SATKER SATUAN KERJA
62
SATMINKAL SATUAN ADMINISTRASI PANGKALAN
63
SATPUR SATUAN TEMPUR
64
SERPAS PERGESERAN PASUKAN
65
SERUM SERANGAN UMUM
66
JUKLAK PETUNJUK PELAKSANAAN
67
JUKLAP PETUNJUK LAPANGAN
68
JUKNIS PETUNJUK TEKNIS
69
DEN JAKA DETASEMEN JALA MANGKARYA (UNIT MARINIR TNI-AL)
70
SATGULTOR SATUAN PENANGGULANGAN TEROR (UNIT KOPASSUS TNI-AD)
71
TIM BRAVO TIM BRAVO(UNIT KOPASKHAS TN-AU)
72
B T P BATALYON TIM PERTEMPURAN
73
D P DAERAH PERSIAPAN
74
D Z DROPPING ZONE
75
G A GARIS AWAL
76
G S GARIS SERANG
78
RAI BATERAI
79
CUK PUCUK
80
SAS SASARAN
81
T B TITIK BERKUMPUL
82
T P TITIK PENCAR
83
TUSPUR PEMUTUSAN PERTEMPURAN
84
ALIH KODAL PENGALIHAN KOMANDO DAN PENGENDALIAN
85
B P BAWAN PERINTAH
86
S M R SENAPAN MESIN RINGAN
87
S M S SENAPAN MESIN SEDANG
88
S M B SENAPAN MESIN BERAT
89
KIPAM KOMANDO INTAI PARA AMPHIBI
90
KOPASKA KOMANDO PASUKAN KATAK
91
K A L KAPAL ANGKATAN LAUT
92
K R I KAPAL REPUBLIK INDONESIA
93
P H H PASUKAN ANTI HURU HARA
94
P P R C PASUKAN PEMUKUL REAKSI CEPAT

HARIAN ANGKATAN UDARA

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image


Klik untuk memperbesar gambar / Click to enlarge image

TNI AU

1
MABES TNI-AU MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
2
ITJEN AU INSPEKTORAT JENDERAL DAN PERBENDAHARAAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
3
SAHLI KASAU STAF AHLI KEPALA STAF TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
4
S U A U STAF UMUM TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
5
SPAM AU STAF PENGAMANAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
6
SOPS AU STAF OPERASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
7
SPERS AU STAF PERSONIL TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
8
SLOG AU STAF LOGISTIK TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
9
SPRI KASAU STAF PRIBADI KEPALA STAF
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
10
PUSKODAL AU PUSAT KOMANDO DAN PENGENDALIAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
11
DISADA AU DINAS PENGADAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
12
DISFASKON DINAS FASILITAS DAN KONSTRUKSI
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
13
DISAERO AU DINAS AERONAUTIKA TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
14
DISBANG OPS AU DINAS PENGEMBANGAN OPERASI UDARA
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
15
DISDIK AU DINAS PENDIDIKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
16
DISINFOLAHTA AU DINAS INFORMASI DAN PENGOLAHAN DATA
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
17
DISKES AU DINAS KESEHATAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
18
DISKOMLEK AU DINAS KOMUNIKASI DAN ELEKTRONIKA
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
19
DISKU AU DINAS KEUANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
20
DISKUM AU DINAS HUKUM TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
21
DISLAMBANGJA AU DINAS KESELAMATAN TERBANG DAN KERJA
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
22
DISLITBANG AU DINAS PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
23
DISMAT AU DINAS MATERIL TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
24
DISMINPERS AU DINAS ADMINISTRASI PERSONIL TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
25
DISPAMSAN AU DINAS PENGAMANAN DAN SANDI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
26
DISPEN AU DINAS PENERANGAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
27
DISPOTDIRGA DINAS PEMBINAAN POTENSI DIRGANTARA
28
DISPROV AU DINAS PROVOST TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA
29
DISSURPOTRUD AU DINAS SURVEI DAN PEMOTRETAN UDARA
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
30
DISWATPERS AU DINAS PERAWATAN PERSONIL TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
31
KOTAMAFUNG AU KOMANDO UTAMA FUNGSIONAL TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
32
KODIK AU KOMANDO PENDIDIKAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
33
KOHARMAT AU KOMANDO PEMELIHARAAN MATERIL
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
34
KOTAMABIN AU KOMANDO UTAMA PEMBINAAN TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
35
KORPASKHAS AU KORPS PASUKAN KHAS TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
36
KOTAMABIN OPS AU KOMANDO UTAMA PEMBINAAN & OPERASIONAL
TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
37
KOOPS AU I KOMANDO OPERASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA I
38
KOOPS AU II KOMANDO OPERASI TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA II
39
LANUMA PANGKALAN UDARA UTAMA
40
LANUD PANGKALAN UDARA
41
SESKO AU SEKOLAH STAF DAN KOMANDO TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
42
A A U AKADEMI TENTARA NASIONAL INDONESIA ANGKATAN UDARA
43
SETUM AU SEKRETARIAT UMUM TENTARA NASIONAL INDONESI
ANGKATAN UDARA
44
DENMA MABES AU DETASEMEN MARKAS
MARKAS BESAR TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANGKATAN UDARA

PEMBUKAAN UUD 1945

PEMBUKAAN
(Preambule)

Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala Bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.



Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.



Atas
berkat dan rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.



Kemudian
dari pada itu, untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan Bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia, yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

PERAN, FUNGSI, DAN TUGAS TNI

PERAN

TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang dalam menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

FUNGSI

(1) TNI sebagai alat pertahanan negara, berfungsi sebagai;

a. penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa; b. penindak terhadap setiap bentuk ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan c. pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.

(2) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TNI merupakan komponen utama sistem pertahanan negara.

TUGAS

(1) Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. operasi militer untuk perang; b. operasi militer selain perang, yaitu untuk:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14.membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan dan penyelundupan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.

VISI DAN MISI TNI

VISI :


Terwujudnya TNI profesional dan modern, memiliki kemampuan yang tangguh untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menjaga keselamatan bangsa dan negara serta kelangsungan pembangunan nasional.
 
 

MISI :

1. Mewujudkan kemampuan deteksi dan cegah dini serta penangkalan atas semua potensi kerawanan yang dapat mengancam kedaulatan, integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan bangsa, termasuk ancaman terorisme yang berskala nasional maupun internasional.

2. Melanjutkan upaya pembangunan pertahanan integratif dengan membangun dan memelihara kekuatan TNI yang profesional dan modern yang didukung oleh disiplin dan semangat juang yang tinggi, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang memadai, mobilitas dan daya tempur yang tinggi serta terbinanya sinkronisasi antarkomponen pertahanan negara.

3. Mewujudkan sikap mental TNI dalam melaksanakan tugasnya atas dasar hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memupuk dan meningkatkan kesadaran terhadap Hak Azasi Manusia, lingkungan hidup, serta bebas dari KKN.

4. Mewujudkan TNI yang tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, mendukung dan melaksanakan politik negara dengan menjaga stabilitas keamanan nasional sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawab yang diberikan oleh negara dan bangsa.

5. Mewujudkan TNI yang tidak lagi melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bisnis TNI yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berupaya semaksimal mungkin meningkatkan kesejahteraan prajurit sesuai dengan tingkat perkembangan perekonomian nasional.

6. Membangun kemandirian dengan mengoptimalkan Penelitian dan Pengembangan Matra dan Penelitian dan Pengembangan Lintas Matra melalui kerja sama dengan industri nasional termasuk rekayasa teknologi, guna memenuhi kebutuhan alat peralatan militer yang mampu mendukung tugas-tugas TNI, sehingga dapat mengurangi ketergantungan dari pihak asing.

7. Mendukung politik luar negeri yang bebas aktif, membangun rasa saling percaya diri (confidence building measure) antarangkatan bersenjata, bekerja sama atas prinsip-prinsip kesetaraan, saling menghargai hak, dan kemerdekaan masing-masing tanpa tekanan dengan seluruh negara di dunia, melalui koordinasi kewenangan badan Perserikatan Bangsa Bangsa.

8. Melaksanakan bakti TNI dan bantuan kemanusiaan dalam rangka pelaksanaan operasi militer selain perang secara baik agar tercipta kemanunggalan TNI dengan rakyat.

9.Terselenggaranya Sistem Informasi TNI dalam mentransformasikan kinerja TNI secara transparan dan akuntabel.