Sakit tubuh lebih mudah disembuhkan,,,Namun sakit pikiran sangat mengerikan.
Mereka yg sakit pikirannya tdk akan menjumpai ketenangan,,,Apakah sdg berdiri, berjalan, duduk, ataupun tiduran selalu serba salah?...
Keseluruhan tubuh tak nyaman,,,Kehilangan nafsu makan serta sulit tidur.

Sabtu, 01 Januari 2011

Tentang Kredit, Gadai, Kredit Gadai, dan Fidusia


1.  KREDIT
pengertian ini selanjutnya berkembang lebih luas lagi antara lain:
a.              Menurut Eric L. Kohler (Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial, Teguh Pudjo Muljono ) yaitu :
“ Kredit adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau     mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada suatu jangka waktu yang disepakati ”.
b.             Dan dalam Bab I, UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan (Manajemen Perkreditan Bagi Bank Komersial, Teguh Pudjo Muljono, Edisi Ketiga, Penerbit BPFE, Yogyakarta) yang merumuskan:
“ Yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga yang telah ditentukan ’’.


2.   GADAI
Pengertian Gadai ini berkembang lebih luas lagi antara lain:
a.     Pengertian Gadai menurut kitab undang-undang hukum perdata Pasal 1150 (Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2007:212), Totok Budiarto dan Sigit Triandaru) adalah:
“ Hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo ”.


 3.  KREDIT GADAI 
Pengertian Kredit Gadai menurut Pedoman Operasional Kantor Cabang (2004 : hlm III.A.1) adalah:
“ Kredit Gadai adalah pemberian pinjaman (kredit) dalam jangka waktu tertentu atas dasar hukum gadai dan persyaratan tertentu yang telah diterapkan oleh perusahaan, nasabah yang ingin menyelesaikan pinjamannya kepada perusahaan sebagai pemberi pinjaman (Kreditur) dengan cara mengembalikan uang pinjaman dan membayar sewa modalnya berdasar ketentuan yang berlaku”.


4.  FIDUSIA
         Menurut Undang-undang nomor 42 Tahun 1999, pengertian  Fidusia adalah :
       “ Pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda  yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ”.



 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar